KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP FILM TOXIC 2022

Vira Risma Ayu Wulandari_23012010064_Etika Bisnis_Manajemen_FEB UPN Veteran Jawa Timur 

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP FILM TOXIC 2022

Toxic (2022) merupakan sebuah film drama Korea Selatan yang diproduksi oleh Yong-sun Jo, dibintangi oleh sejumlah aktor dan aktris terkenal Korea Selatan seperti Sang Kyung-kim Sun Bin-lee, dan Kyun Ho-yoon. Film ini mengadaptasi kisah nyata tentang bencana yang diakibatkan oleh penggunaan disinfektan pada pelembab udara.

Dalam film yang berlatar tahun 2011 ini, kita akan menyaksikan kembali tragedi kimia yang memengaruhi jutaan orang dan merenggut ribuan nyawa di Korea Selatan. Setelah kehilangan istrinya secara tiba-tiba dan anaknya yang tidak sadarkan diri karena penyakit paru-paru, seorang dokter bergabung dengan saudara iparnya yang seorang jaksa untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas bencana ini. Mereka menemukan bahwa jutaan orang telah terpapar bahan kimia yang sangat berbahaya, yang berasal dari disinfektan yang digunakan dalam pelembab udara. Bahan kimia tersebut menyebabkan kerusakan paru-paru dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.

Kemudian mereka dengan terpaksa mengungkapkan kebenaran kepada publik dan bekerja sama dengan keluarga korban untuk membawa produsen disinfektan tersebut ke pengadilan. Sayangnya, perusahaan produsen barang tersebut menghalalkan segala cara untuk memenangkan kasus ini di pengadilan. Banyak keluarga korban merasa kecewa karena penyebab pasti dari penyakit yang awalnya di duga sebagai flu ini masih belum jelas. Penyakit berbahaya yang menyerang paru-paru ini muncul pada musim semi saja, namun sedikit yang mengetahui bahwa ini merupakan bagian dari sebuah konspirasi manusia, bahkan semua pihak yang berwenang pun lepas tanggung jawab atas terjadi fenomena penyakit berbahaya ini.

Film ini menyoroti pelanggaran etika bisnis, di mana perusahaan O2 memproduksi disinfektan pelembab udara yang mengandung bahan PHMG, bahan kimia tersebut dianggap sebagai bahan berbahaya yang berpotensi  memengaruhi kesehatan konsumen sehingga tidak sedikit korban yang meninggal dunia akibat penggunaan bahan kimia tersebut. Selain itu, pelanggaran etika bisnis juga terjadi kepada Badan Teknologi dan Standardisasi, BPOM, dan juga Kementrian Lingkungan yang meloloskan produk disinfektan berbahaya tersebut untuk di edarkan dan di perjual-belikan kepada masyarakat tanpa mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan bagi para konsumen.

Kasus tersebut tidak selaras dengan teori hak dalam konteks etika bisnis, di mana teori tersebut menegaskan martabat manusia sehingga tidak boleh dikorbankan demi mencapai tujuan tertentu. Dalam kasus ini, perusahaan dengan sengaja mengabaikan hak-hak konsumen dan bahkan mengorbankan nyawa konsumen demi memperoleh keuntungan perusahaan. Dalam etika bisnis, teori hak menjadi salah satu landasan penting yang harus dijunjung tinggi dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

            Dalam teori Utilitarianisme, dijelaskan bahwa sebuah tindakan dianggap baik jika memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam situasi ini, Perusahaan tidak memberikan keuntungan yang positif tetapi malah membawa dampak negatif yang mengancam kesehatan konsumen.

            Dalam teori Deontologi, ditegaskan bahwa kebaikan atau keburukan suatu perbuatan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh kewajiban moral yang mendasarinya. Suatu perbuatan dianggap baik atau buruk karena kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam kasus Perusahaan O2, mereka gagal memenuhi kewajiban moral sebagai produsen yang bertanggung jawab dengan memproduksi produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen. Oleh karena itu, tindakan Perusahaan O2 untuk memproduksi produk yang berbahaya akan dianggap tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip deontologi yang menuntut kepatuhan terhadap kewajiban moral.

Tindakan Perusahaan O2 yang tidak jujur tentang produk yang diproduksinya bertentangan dengan teori keutamaan, yang menekankan manusia sebagai pelaku moral dengan menilai perilaku berdasarkan kualitas moral seperti kebaikan, keramahan, kejujuran, dan sebagainya. Kesalahan Perusahaan O2 dalam menginformasikan tentang produknya dapat mengakibatkan kerugian bagi Masyarakat yang menggunakan produk disinfektan tersebut. (Putri & Gischa, 2021)

Solusi yang dapat dilakukan terkait dengan permasalahan terhadap pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan O2 yaitu dengan melakukan penyelidikan lebih menyeluruh terhadap bahan kandungan yang digunakan untuk memproduksi disinfektan pelembab udara. Pihak berwenang juga perlu memberikan edukasi dan kesadaran publik terkait dengan penggunaan produk yang teridentifikasi mengandung bahan kimia berbahaya agar lebih waspada terhadap produk-produk yang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saran preventif yang dapat dilakukan agar tidak sampai terjadinya permasalahan serupa yaitu dengan melakukan penelitian dan juga pengujian produk sebelum memasarkan produk kepada konsumen. Perusahaan harus melakukan pengujian menyeluruh terhadap produk mereka untuk memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya. Perusahaan harus mematuhi semua regulasi dan standar keselamatan yang berlaku dalam industri mereka. Perusahaan harus mengambil tanggung jawab sosial mereka secara serius dan memastikan bahwa produk-produk yang mereka hasilkan aman bagi konsumen. Selain itu, Pemerintah dan badan pengawas harus aktif dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan produk dan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Putri, V. K. M., & Gischa, S. (2021). Etika Bisnis: Pengertian, Teori, Prinsip, dan Contohnya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/28/134641969/etika-bisnis-pengertian-teori-prinsip-dan-contohnya

 

Komentar