KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP FILM TOXIC 2022
Vira Risma Ayu Wulandari_23012010064_Etika Bisnis_Manajemen_FEB UPN Veteran Jawa Timur
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP FILM TOXIC 2022
Toxic
(2022) merupakan sebuah film drama Korea Selatan yang diproduksi oleh Yong-sun
Jo, dibintangi oleh sejumlah aktor dan aktris terkenal Korea Selatan seperti
Sang Kyung-kim Sun Bin-lee, dan Kyun Ho-yoon. Film ini mengadaptasi kisah nyata
tentang bencana yang diakibatkan oleh penggunaan disinfektan pada pelembab udara.
Dalam
film yang berlatar tahun 2011 ini, kita akan menyaksikan kembali tragedi kimia yang
memengaruhi jutaan orang dan merenggut ribuan nyawa di Korea Selatan. Setelah kehilangan
istrinya secara tiba-tiba dan anaknya yang tidak sadarkan diri karena penyakit paru-paru, seorang dokter bergabung
dengan saudara iparnya yang seorang jaksa untuk mencari tahu siapa yang
bertanggung jawab atas bencana ini. Mereka menemukan bahwa jutaan orang telah
terpapar bahan kimia yang sangat berbahaya, yang berasal dari disinfektan yang
digunakan dalam pelembab udara. Bahan kimia tersebut menyebabkan kerusakan
paru-paru dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.
Kemudian
mereka dengan terpaksa mengungkapkan kebenaran kepada publik dan bekerja sama
dengan keluarga korban untuk membawa produsen disinfektan tersebut ke
pengadilan. Sayangnya, perusahaan produsen barang tersebut menghalalkan segala cara untuk memenangkan kasus ini di pengadilan. Banyak keluarga korban merasa kecewa karena penyebab pasti dari
penyakit yang awalnya di duga sebagai flu ini masih belum jelas. Penyakit berbahaya yang menyerang paru-paru ini muncul pada musim semi saja,
namun sedikit yang mengetahui bahwa ini merupakan bagian dari sebuah
konspirasi manusia, bahkan semua pihak yang berwenang pun lepas tanggung jawab atas terjadi fenomena penyakit berbahaya ini.
Film
ini menyoroti pelanggaran etika bisnis, di mana perusahaan O2 memproduksi
disinfektan pelembab udara yang mengandung bahan PHMG, bahan kimia tersebut
dianggap sebagai bahan berbahaya yang berpotensi memengaruhi kesehatan konsumen sehingga tidak
sedikit korban yang meninggal dunia akibat penggunaan bahan kimia tersebut. Selain
itu, pelanggaran etika bisnis juga terjadi kepada Badan Teknologi dan
Standardisasi, BPOM, dan juga Kementrian Lingkungan yang meloloskan produk
disinfektan berbahaya tersebut untuk di edarkan dan di perjual-belikan kepada masyarakat
tanpa mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan bagi para konsumen.
Kasus
tersebut tidak selaras dengan teori hak dalam konteks etika bisnis, di mana
teori tersebut menegaskan martabat manusia sehingga tidak boleh dikorbankan
demi mencapai tujuan tertentu. Dalam kasus ini, perusahaan dengan sengaja
mengabaikan hak-hak konsumen dan bahkan mengorbankan nyawa konsumen demi memperoleh
keuntungan perusahaan. Dalam etika bisnis, teori hak menjadi salah satu
landasan penting yang harus dijunjung tinggi dan dijalankan dengan
penuh tanggung jawab.
Dalam teori Utilitarianisme, dijelaskan bahwa sebuah
tindakan dianggap baik jika memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat.
Namun, dalam situasi ini, Perusahaan tidak memberikan keuntungan yang positif
tetapi malah membawa dampak negatif yang mengancam kesehatan konsumen.
Dalam teori Deontologi, ditegaskan bahwa kebaikan
atau keburukan suatu perbuatan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya,
tetapi juga oleh kewajiban moral yang mendasarinya. Suatu perbuatan dianggap
baik atau buruk karena kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam kasus
Perusahaan O2, mereka gagal memenuhi kewajiban moral sebagai produsen yang
bertanggung jawab dengan memproduksi produk yang berbahaya bagi kesehatan
konsumen. Oleh karena itu, tindakan Perusahaan O2 untuk memproduksi produk yang
berbahaya akan dianggap tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip
deontologi yang menuntut kepatuhan terhadap kewajiban moral.
Tindakan
Perusahaan O2 yang tidak jujur tentang produk yang diproduksinya bertentangan
dengan teori keutamaan, yang menekankan manusia sebagai pelaku moral dengan
menilai perilaku berdasarkan kualitas moral seperti kebaikan, keramahan,
kejujuran, dan sebagainya. Kesalahan Perusahaan O2 dalam menginformasikan
tentang produknya dapat mengakibatkan kerugian bagi Masyarakat yang menggunakan
produk disinfektan tersebut. (Putri & Gischa, 2021)
Solusi
yang dapat dilakukan terkait dengan permasalahan terhadap pelanggaran etika bisnis
yang dilakukan oleh Perusahaan O2 yaitu dengan melakukan penyelidikan lebih
menyeluruh terhadap bahan kandungan yang digunakan untuk memproduksi
disinfektan pelembab udara. Pihak berwenang juga perlu memberikan edukasi dan
kesadaran publik terkait dengan penggunaan produk yang teridentifikasi mengandung
bahan kimia berbahaya agar lebih waspada terhadap produk-produk yang mereka
gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saran
preventif yang dapat dilakukan agar tidak sampai terjadinya permasalahan serupa
yaitu dengan melakukan penelitian dan juga pengujian produk sebelum memasarkan
produk kepada konsumen. Perusahaan harus melakukan pengujian menyeluruh
terhadap produk mereka untuk memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya yang
terkandung di dalamnya. Perusahaan harus mematuhi semua regulasi dan standar
keselamatan yang berlaku dalam industri mereka. Perusahaan harus mengambil
tanggung jawab sosial mereka secara serius dan memastikan bahwa produk-produk
yang mereka hasilkan aman bagi konsumen. Selain itu, Pemerintah dan badan
pengawas harus aktif dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi
keselamatan produk dan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang
terjadi.
Putri, V. K. M., & Gischa, S.
(2021). Etika Bisnis: Pengertian, Teori, Prinsip, dan Contohnya.
Kompas.Com.
https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/28/134641969/etika-bisnis-pengertian-teori-prinsip-dan-contohnya

Komentar
Posting Komentar